
Setiap kemasan beras yang dijual wajib memuat label informasi sesuai Permendag No. 59 Tahun 2018. Ada enam hal yang harus tercantum — mulai dari merek, jenis beras, berat bersih, hingga nama dan alamat pengemas. Aturan ini melindungi pembeli dari beras oplosan dan tidak jujur. Pedagang yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.
| No | Informasi Wajib |
|---|---|
| 1 | Merek |
| 2 | Jenis beras (medium / premium / khusus) |
| 3 | Keterangan campuran (bila beras campuran) |
| 4 | Berat bersih |
| 5 | Tanggal pengemasan |
| 6 | Nama & alamat pengemas atau importir |
Dasar: Permendag No. 59 Tahun 2018. Dikecualikan bila beras dikemas langsung di hadapan konsumen. Sumber: Bisnis, Kompas, Detik, Badan Pangan Nasional.
Landasan utama yang mengatur tata cara pelabelan beras adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan untuk menciptakan standar yang seragam dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh rantai perdagangan beras. Peraturan ini berlaku bagi semua jenis beras yang dikemas untuk diperdagangkan.
Tujuan penetapan aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan transparansi. Dengan adanya payung hukum yang jelas, baik konsumen, pedagang, maupun pengawas pasar memiliki acuan yang sama dalam menilai keabsahan dan kelengkapan informasi pada setiap kemasan beras yang beredar.
Label pada kemasan beras berfungsi sebagai kontrak informasi. Tanpa label yang jelas dan lengkap, konsumen membeli produk tanpa tahu asal-usul, komposisi, atau kesegaran beras yang mereka beli.
Transparansi ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan mencegah praktik kecurangan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pemberitaan Kompas menegaskan bahwa kemasan harus sesuai aturan, dan label adalah bagian integral dari jaminan keamanan dan mutu pangan.
Permendag 59/2018 menyebutkan enam poin informasi yang harus ada pada label kemasan beras. Pertama, merek dagang. Kedua, jenis beras. Ketiga, keterangan tentang campuran, yang harus diisi dengan jelas jika beras merupakan hasil pencampuran.
Keempat, berat bersih beras dalam kemasan. Kelima, tanggal pengemasan. Keenam, nama dan alamat lengkap dari pihak yang melakukan pengemasan atau importir. Kelengkapan keenam informasi ini adalah syarat mutlak agar sebuah kemasan beras dianggap memenuhi ketentuan.
Kewajiban mencantumkan label lengkap tidak berlaku untuk beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Contoh praktik ini adalah pembelian beras curah di pasar tradisional, di mana penjual mengemas beras sesuai permintaan pembeli saat itu juga.
Pengecualian ini diberikan karena proses pengemasan terjadi secara real-time dan konsumen dapat langsung menyaksikan jenis, kondisi, dan takaran beras yang dibeli. Namun, sekali beras telah dikemas sebelumnya oleh produsen atau distributor untuk dijual kembali, maka aturan label wajib berlaku sepenuhnya.
Pedagang atau pelaku usaha yang kedapatan menjual beras dengan kemasan yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana dilaporkan Detik.
Ancaman pencabutan izin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Tujuannya adalah memastikan hanya pelaku usaha yang taat aturan dan menghormati hak konsumen yang dapat terus beroperasi.
Data & regulasi dari sumber resmi/pemberitaan tepercaya. Artikel ini rangkuman untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum — untuk keputusan resmi rujuk peraturan asli & lembaga berwenang. Selengkapnya di disclaimer.
Ya, Permendag 59/2018 berlaku untuk semua jenis beras yang dikemas untuk diperdagangkan.
Ini adalah informasi wajib jika beras dalam kemasan merupakan hasil pencampuran dua jenis atau varietas beras yang berbeda.
Tidak perlu. Pengecualian diberikan untuk beras yang dikemas langsung di hadapan konsumen, seperti beras curah yang ditimbang dan dibungkus saat pembelian.
Pengawasan dilakukan oleh aparatur Kementerian Perdagangan dan dinas terkait di daerah. Dalam pemberitaan Kompas, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
Itu tetap dianggap pelanggaran. Kemasan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika salah satu dari enam informasi wajib tidak lengkap.
Risiko terberat adalah pencabutan izin usaha, sebagaimana dilaporkan Detik, selain sanksi administratif lain seperti denda.