Pangan IndonesiaInfo Harga Pangan Harian

Aturan Label dan Kemasan Beras (Permendag 59/2018): Wajib Cantum Apa Saja

Diperbarui 8 September 2026 · Pangan Indonesia
Kemasan beras plastik dengan area label di rak toko
Ilustrasi. Foto: Pangan Indonesia (AI).

Setiap kemasan beras yang dijual wajib memuat label informasi sesuai Permendag No. 59 Tahun 2018. Ada enam hal yang harus tercantum — mulai dari merek, jenis beras, berat bersih, hingga nama dan alamat pengemas. Aturan ini melindungi pembeli dari beras oplosan dan tidak jujur. Pedagang yang melanggar bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.

6 Informasi Wajib pada Label Kemasan Beras

NoInformasi Wajib
1Merek
2Jenis beras (medium / premium / khusus)
3Keterangan campuran (bila beras campuran)
4Berat bersih
5Tanggal pengemasan
6Nama & alamat pengemas atau importir

Dasar: Permendag No. 59 Tahun 2018. Dikecualikan bila beras dikemas langsung di hadapan konsumen. Sumber: Bisnis, Kompas, Detik, Badan Pangan Nasional.

Dasar Hukum: Permendag No. 59 Tahun 2018

Landasan utama yang mengatur tata cara pelabelan beras adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan untuk menciptakan standar yang seragam dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh rantai perdagangan beras. Peraturan ini berlaku bagi semua jenis beras yang dikemas untuk diperdagangkan.

Tujuan penetapan aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan transparansi. Dengan adanya payung hukum yang jelas, baik konsumen, pedagang, maupun pengawas pasar memiliki acuan yang sama dalam menilai keabsahan dan kelengkapan informasi pada setiap kemasan beras yang beredar.

Fungsi dan Pentingnya Label

Label pada kemasan beras berfungsi sebagai kontrak informasi. Tanpa label yang jelas dan lengkap, konsumen membeli produk tanpa tahu asal-usul, komposisi, atau kesegaran beras yang mereka beli.

Transparansi ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan mencegah praktik kecurangan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pemberitaan Kompas menegaskan bahwa kemasan harus sesuai aturan, dan label adalah bagian integral dari jaminan keamanan dan mutu pangan.

Enam Informasi Wajib pada Label

Permendag 59/2018 menyebutkan enam poin informasi yang harus ada pada label kemasan beras. Pertama, merek dagang. Kedua, jenis beras. Ketiga, keterangan tentang campuran, yang harus diisi dengan jelas jika beras merupakan hasil pencampuran.

Keempat, berat bersih beras dalam kemasan. Kelima, tanggal pengemasan. Keenam, nama dan alamat lengkap dari pihak yang melakukan pengemasan atau importir. Kelengkapan keenam informasi ini adalah syarat mutlak agar sebuah kemasan beras dianggap memenuhi ketentuan.

Pengecualian untuk Pengemasan Langsung

Kewajiban mencantumkan label lengkap tidak berlaku untuk beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Contoh praktik ini adalah pembelian beras curah di pasar tradisional, di mana penjual mengemas beras sesuai permintaan pembeli saat itu juga.

Pengecualian ini diberikan karena proses pengemasan terjadi secara real-time dan konsumen dapat langsung menyaksikan jenis, kondisi, dan takaran beras yang dibeli. Namun, sekali beras telah dikemas sebelumnya oleh produsen atau distributor untuk dijual kembali, maka aturan label wajib berlaku sepenuhnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Pedagang atau pelaku usaha yang kedapatan menjual beras dengan kemasan yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana dilaporkan Detik.

Ancaman pencabutan izin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Tujuannya adalah memastikan hanya pelaku usaha yang taat aturan dan menghormati hak konsumen yang dapat terus beroperasi.

Terkait: Cara & izin jualan beras, Aturan beras premium & medium, Harga beras terbaru.

Sumber

Data & regulasi dari sumber resmi/pemberitaan tepercaya. Artikel ini rangkuman untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum — untuk keputusan resmi rujuk peraturan asli & lembaga berwenang. Selengkapnya di disclaimer.

Pertanyaan Umum

Apakah aturan label ini berlaku untuk semua jenis beras?

Ya, Permendag 59/2018 berlaku untuk semua jenis beras yang dikemas untuk diperdagangkan.

Apa yang dimaksud dengan 'keterangan campuran' pada label?

Ini adalah informasi wajib jika beras dalam kemasan merupakan hasil pencampuran dua jenis atau varietas beras yang berbeda.

Beras curah yang baru dikemas di toko, apakah perlu label lengkap?

Tidak perlu. Pengecualian diberikan untuk beras yang dikemas langsung di hadapan konsumen, seperti beras curah yang ditimbang dan dibungkus saat pembelian.

Siapa yang berwenang mengawasi pelaksanaan aturan ini?

Pengawasan dilakukan oleh aparatur Kementerian Perdagangan dan dinas terkait di daerah. Dalam pemberitaan Kompas, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.

Bagaimana jika hanya satu informasi, seperti tanggal pengemasan, yang tidak tercantum?

Itu tetap dianggap pelanggaran. Kemasan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika salah satu dari enam informasi wajib tidak lengkap.

Apa risiko terbesar bagi pedagang yang melanggar?

Risiko terberat adalah pencabutan izin usaha, sebagaimana dilaporkan Detik, selain sanksi administratif lain seperti denda.

Sumber: PIHPS Bank Indonesia. Angka rata-rata pasar tradisional, biasanya H-1; harga lapangan dapat berbeda.
Bagikan halaman ini: